Tax Amnesty

Tax amnesty adalah penghapusan pajak bagi Wajib Pajak yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak lewat imbalan menyetor pajak dengan tarif yang lebih rendah. Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak orang-orang kaya di Indonesia yang memarkir dananya di luar negeri demi menghindari kewajiban membayar pajaknya.

Tujuan dari Tax Amnesty sendiri adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek.
  2. Menambah jumlah wajib pajak.
  3. Mengintegrasikan sektor informal ke dalam sistem perekonomian.
  4. Memanfaatkan dana yang tidak terpakai.
  5. Langkah awal kebijakan rezim baru untuk menerapkan sanksi yang lebih besar.

Penulis: nawang'sBlog

Penyayang, baik hati dan tidak sombong

Tinggalkan komentar